SELAMAT DATANG DI DESA PUHTI KECAMTAN KARANGJATI KABUPATEN NGAWI

Artikel

Pembayaran Zakat Fitrah Desa Puhti

19 April 2023 03:23:12  Administrator  473 Kali Dibaca  Berita Desa

Puhti.desa.id - Menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan tidak akan sempurna jika tidak melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah. Karena membayar zakat adalah termasuk rukun Islam yang ketiga. Dalam pelaksanaannya, warga masyarakat Desa Puhti yang akan membayar zakat fitrah, dapat melalui Amil Zakat yang ada di musholla-musholla yang tersebar di wilayah Desa Puhti. Kemudian Pemerintah Desa Puhti bersama dengan Panitia Zakat fitrah Desa Puhti mengumpulkan dari setiap musholla untuk dijadikan satu di Amil Zakat desa. Setelah itu ditotal secara keseluruhan dan dibagi dengan jumlah mustahiq yang ada di Desa Puhti. Di tahun 2023 atau 1444 Hijriyah ini hasil dari pengumpulan zakat fitrah sejumlah 3.650 kg beras. Yang akan dibagikan kepada 544 mustahiq. Dengan jumlah penerimaan per mustahiq 6,7 kg beras. 

Penerimaan zakat fitrah diserahkan kembali kepada Amil Zakat di mushola.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Arsip Artikel

27 Desember 2022 | 343 Kali
Pertemuan Germas
30 November 2022 | 289 Kali
KERJA BAKTI AWAL MUSIM TANAM
12 Februari 2023 | 2.142 Kali
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota Petugas Pantarlih Pemilu 2024
29 Juli 2013 | 288 Kali
Profil Masyarakat Desa
20 April 2014 | 253 Kali
Undang Undang
22 April 2014 | 231 Kali
Pengaduan
17 November 2022 | 394 Kali
IMUNISASI DASAR LENGKAP

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Ngawi Caruban Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kab. Ngawi
Desa : Puhti
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon :
Email : desapuhtikecamatankarangjati@gmail.com